Endangered Tour menginformasikan Ketentuan Umum Penumpang Kereta Api Terbaru yang berlaku untuk diketahui oleh seluruh masyarakat luas pencinta Kereta Api agar mendapat pelayanan mudah dan cepat di atur sbb :

  • Dengan ini Anda menyatakan persetujuan terhadap Persyaratan dan Ketentuan Angkutan Penumpang Kereta Api termasuk tidak terbatas ketentuan reservasi.

  • Anda akan mematuhi persyaratan dan ketentuan Reservasi , termasuk pembayaran, mematuhi semua aturan dan pembatasan mengenai ketersediaan tarif serta bertanggung jawab untuk semua biaya yang timbul dari penggunaan fasilitas Reservasi Online Tiket Kereta Api.

  • PT Kereta Api Indonesia (Persero) berhak atas kebijaksanaan untuk mengubah, menyesuaikan, menambah atau menghapus salah satu syarat dan kondisi yang tercantum di sini, dan / atau mengubah, menangguhkan atau menghentikan setiap aspek dari Reservasi Online Tiket Kereta Api.

  • PT Kereta Api Indonesia (Persero) tidak diwajibkan untuk menyediakan pemberitahuan sebelum memasukkan salah satu perubahan di atas dan / atau modifikasi ke dalam Reservasi Online Tiket Kereta Api.

  • PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan menggunakan informasi pribadi yang Anda berikan melalui Fasilitas ini hanya untuk tujuan reservasi dan pencatatan database pelanggan PT Kereta Api Indonesia (Persero) termasuk tidak terbatas untuk penghitungan poin dalam program Kereta Api Frequent Passenger

  • Anda tidak dibenarkan menggunakan fasilitas ini untuk tujuan yang melanggar hukum atau dilarang, termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat reservasi yang tidak sah, spekulatif, palsu atau penipuan atau menjualnya kembali secara tidak sah. PT Kereta Api Indonesia (Persero) dapat membatalkan atau menghentikan penggunaan Anda atas fasilitas ini setiap saat tanpa pemberitahuan jika dicurigai

  • PT Kereta Api Indonesia (Persero) tidak menjamin bahwa Reservasi Online Tiket Kereta Api akan bebas kesalahan, bebas dari virus atau elemen lain yang berbahaya

  • Syarat dan ketentuan fasilitas ini diatur dan ditafsirkan sesuai peraturan internal PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia

 

Syarat & Ketentuan Umum


  • Setiap penumpang yang telah memiliki Tiket Kereta Api berupa sms notifikasi, email notifikasi, struk, resi pembayaran, print out wajib melakukan Check In mulai 7 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api untuk mendapatkan Boarding Pass.

  • Boarding Pass adalah dokumen yang diterbitkan oleh KAI dan diberikan kepada setiap penumpang sebagai dokumen pengganti tiket kereta api. Boarding Pass dapat dicetak melalui Check In Counter di stasiun mulai 7 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api. Boarding Pass hanya berlaku untuk pengangkutan dari stasiun keberangkatan ke stasiun kedatangan sebagaimana tercantum dalam Boarding Pass.

  • Penumpang kedapatan tidak memiliki Boarding Pass diatas Kereta Api, maka penumpang akan diturunkan dari Kereta Api pada kesempatan pertama.

  • Khusus penumpang yang kehilangan Boarding Pass diatas Kereta Api. Jika bukti identitasnya sesuai dengan daftar manifest, maka penumpang tersebut berhak atas dokumen pengganti Boarding Pass dan dapat melanjutkan perjalanan tanpa dikenakan biaya.

  • Larangan pengangkutan bagi orang dalam keadaan mabuk dan orang yang dapat mengganggu atau membahayakan penumpang lain, orang yang dihinggapi penyakit menular atau orang yang menurut undang-undang dapat dikenakan peraturan pengasingan untuk kesehatannya.

  • Dalam hal penumpang akan menggunakan 2 Kereta Api atau lebih yang memiliki sifat persambungan, maka penumpang agar menyisihkan waktu yang cukup untuk persambungan dengan Kereta Api selanjutnya. KAI tidak bertanggung jawab atas kegagalan penumpang menggunakan Kereta Api lanjutannya, akibat keterlambatan Kereta Api sebelumnya dan tidak diberikan kompensasi apapun. KAI hanya akan memberikan kompensasi berupa pengembalian biaya perjalanan Kereta Api lanjutannya diluar biaya pemesanan, jika kelambatan Kereta Api sebelumnya diatas 3 jam.

  • Semua perjalanan Kereta Api adalah perjalanan bebas asap rokok tembakau maupun rokok elektrik uap vape e-liquid. Tidak diperkenankan merokok ataupun vaping di seluruh rangkaian Kereta Api. Kedapatan merokok ataupun vaping di dalam rangkaian Kereta Api, maka penumpang diturunkan di stasiun pertama Kereta Api berhenti.

  • Setiap orang yang naik atau berada di dalam Kereta Api dilarang :
    • Mabuk.
    • Berjudi.
    • Melakukan perbuatan asusila.
    • Membawa barang berbahaya.
    • Membawa barang terlarang.
    • Berperilaku yang dapat membahayakan keselamatan dan/atau mengganggu penumpang lain.
    • Duduk atau tidur di bordes atau lantai Kereta.
    • Membahayakan perjalanan Kereta Api.
    Penumpang yang melanggar larangan tersebut, tidak diperbolehkan naik Kereta Api atau jika kedapatan di dalam Kereta Api maka diturunkan pada kesempatan pertama.

  • Orang yang terjangkit penyakit menular atau orang yang menurut undang – undang dapat dikenakan peraturan pengasingan untuk kesehatan dilarang naik Kereta Api.

  • Penumpang Anak / Bayi dibawah 3 tahun di atur khusus sebagai berikut :
    a. Anak usia dibawah 3 tahun ke satu dari satu penumpang dewasa pada kereta api jarak jauh dan menengah jika tidak mengambil tempat duduk sendiri tidak dikenakan bea/tarif dan ikut didaftarkan saat reservasi untuk keperluan boarding di stasiun.
    c. Anak usia dibawah 3 tahun ke satu dari satu penumpang dewasa pada kereta api jarak jauh dan menengah jika mengambil tempat duduk sendiri dikenakan tarif dewasa dan berhak atas nomor tempat duduk

  • Ibu hamil yang diperbolehkan naik Kereta Api jarak jauh :
    • Usia kehamilan 14 minggu s/d 28 minggu.
    • Ibu hamil dalam kondisi sehat.
    • Kandungan sehat dan tidak ada kelainan.
    • Wajib didampingi oleh minimal 1 penumpang dewasa.

 
Endangered Tour - Ketentuan Ibu Hamil Naik Kereta Api Jarak Jauh
 

Ketentuan Reservasi Online


  • Fasilitas Reservasi Online Tiket Kereta Api hanya berlaku untuk Perjalanan Kereta Api yang tercantum dalam Sistem Reservasi Online Tiket Kereta Api.

  • Reservasi tiket KA dapat dilakukan mulai H-90 s.d 3 jam sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api.

  • Pastikan data perjalanan dan data penumpang telah diisi dengan benar. Bagi penumpang berusia 17 tahun atau lebih wajib mengisi nomor bukti identitas (KTP/SIM/Pasport/Kartu Pelajar) dan bagi penumpang berusia di bawah 17 tahun yang belum memiliki Kartu Identitas cukup mengisi tanggal lahir dengan format ddmmyyyy contoh 07112003.

  • Bukti Pembayaran Tiket Kereta Api akan dikeluarkan setelah pembayaran disetujui. Berisi data yang sesuai dengan data pemesanan tiket, akan dikirim ke alamat e-mail Anda. Oleh karena itu, setelah melakukan reservasi, Anda harus selalu memeriksa data pemesanan sebagaimana yang dikirim melalui email.

  • Pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan kartu kredit Visa dan Master atau kartu debet beberapa Bank yang tercantum dalam Daftar Bank secara online maupun melalui fasilitas ATM Bank yang bersangkutan.

  • Apabila pembayaran mempergunakan Kartu Kredit maka pembayaran tersebut hanya untuk pemilik Kartu kredit atau Pemilik kartu kredit harus menjadi bagian dari penumpang bepergian. System Reservasi memiliki hak menolak penumpang untuk melakukan perjalanan jika nama pemilik kartu kredit tidak termasuk dalam daftar nama penumpang.

  • Batas waktu Pembayaran untuk transaksi reservasi tiket KA online adalah 1 jam.

  • Apabila dalam batas waktu 1 jam tidak dilakukan pembayaran maka kursi yang telah dipesan akan dilepas kembali dan Kode Booking menjadi tidak valid.

 

Tarif


  • Tarif adalah tarif per orang sekali jalan dan sudah termasuk asuransi.

  • Tarif yang berlaku, berada pada rentang tarif batas atas (tba) dan tarif batas bawah (tbb) yang ditetapkan oleh Direksi berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia dan dapat berubah sewaktu – waktu dalam rentang tbb – tba dimaksud.

  • Tarif yang disajikan terdiri dari beberapa tingkat tarif yang berbeda dan mengikat pada nomor tempat duduk, penumpang yang melakukan reservasi lebih awal memiliki keleluasaan untuk memilih tingkat tarif yang diinginkan.

  • Khusus Kereta Api jarak jauh dan menengah yang merupakan penugasan pemerintah (Kereta Api Non Komersial/PSO), tarif ditetapkan Menteri Perhubungan Republik Indonesia.

  • Pada Kereta Api jarak jauh dan menengah setiap penumpang berhak atas nomor tempat duduk kecuali pada Kereta Api jarak dekat (komuter) dapat diberlakukan bebas tempat duduk.

  • Semua penumpang dikenakan tarif dewasa kecuali satu penumpang berusia dibawah 3 tahun yang bepergian bersama satu penumpang dengan tarif dewasa tidak dikenakan biaya jika tidak mengambil tempat duduk.

  • KAI memberikan tarif reduksi kepada penumpang Lansia, Veteran, TNI/POLRI dan pihak lainnya yang ditetapkan oleh KAI dan pembelian tiket dengan tarif reduksi tersebut hanya dapat dilakukan di Loket Stasiun.

 

Ketentuan Bagasi


  • Setiap penumpang diperbolehkan membawa bagasi kedalam Kereta Api dengan berat maksimum untuk tiap penumpang 20 kg dan dengan volume maksimum 100 dm3 (dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm) serta sebanyak – banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi) tanpa dikenakan biaya tambahan.

  • Bagasi yang melebihi berat dan/atau ukuran sebagaimana dimaksud diatas sampai dengan setinggi – tingginya 40 kg atau dengan volume 200 dm3 (dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 60 cm), diperbolehkan dibawa kedalam kereta penumpang dengan dikenakan biaya kelebihan bagasi atau membeli tempat duduk ekstra.

  • Tarif atas kelebihan berat bagasi sebagai berikut :
    • Kereta Api kelas Eksekutif Rp 10.000,-/kg
    • Kereta Api kelas Bisnis Rp 6.000,-/kg
    • Kereta Api kelas Ekonomi Rp 2.000,-/kg

  • Pembayaran bagasi dilakukan di stasiun.

  • Bagasi yang melebihi berat dan/atau ukuran sebagaimana dimaksud angka 2 tidak diperbolehkan dibawa ke dalam kabin kereta kecuali :
    • Sepeda lipat atau sepeda biasa yang dikemas sedemikian rupa dalam keadaan komponen – komponennya tidak dirakit menjadi sepeda utuh.
    • Kursi roda manual, kereta bayi, tongkat alat bantu jalan.

  • Khusus peralatan olahraga, peralatan musik dan peralatan elektronik tertentu yang dianggap pantas dibawa ke dalam kereta dengan ukuran melebihi ketentuan sebagaimana angka 2, dapat dibawa ke dalam kereta dengan membeli tempat duduk tambahan untuk menyimpan barang dimaksud dengan jumlah tempat duduk disesuaikan. Dalam hal tidak tersedia tempat duduk tambahan , maka barang tidak diperbolehkan dibawa ke dalam kabin kereta. Pada saat reservasi tiket tambahan untuk bagasi, kolom nama diisi nama penumpang dan pada kolom identitas ditulis bagasi1 untuk kursi pertama, bagasi2 untuk kursi kedua dan seterusnya.

  • Bagasi ditempatkan pada rak bagasi diatas tempat duduk penumpang atau ditempatkan di tempat lain sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu atau membahayakan penumpang lain dan tidak akan menimbulkan kerusakan pada kereta.

  • Perusahaan tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan dan/atau kehilangan bagasi penumpang. Setiap penumpang wajib menjaga bagasi yang dibawanya.

  • Kerusakan pada kereta yang diakibatkan oleh bagasi penumpang menjadi tanggung jawab penumpang dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar kerugian nyata atas kerusakan dimaksud.

  • Barang – barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi, meliputi :
    • Binatang.
    • Narkotika Psikotropika dan zat adiktif lainnya.
    • Senjata api dan senjata tajam.
    • Papan selancar.
    • Semua barang – barang yang mudah terbakar/meledak.
    • Semua barang – barang yang berbau busuk, amis atau karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.
    • Barang – barang yang menurut pertimbangan petugas keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.
    • Barang yang dilarang oleh peraturan perundang – undangan.

  • Kedapatan diatas kereta, bagasi penumpang yang berat atau ukurannya melebihi ketentuan dan belum memiliki surat bagasi. Maka dikenakan suplisi sebesar :
    • Kereta Api kelas Eksekutif sebesar Rp 50.000,- / 5 kg.
    • Kereta Api kelas Bisnis / Ekonomi Komersial sebesar Rp 30.000,- / 5 kg.
    • Kereta Api kelas Ekonomi non Komersial sebesar Rp 15.000,- / 5 kg.
    • Perhitungan berat bagasi dibulatkan keatas pada kelipatan 5 kg.

 

Ketentuan Boarding


  • Semua penumpang berusia diatas 17 tahun, wajib menunjukkan bukti identitas diri yang resmi (asli) dengan nama tertera pada bukti identitas sama dengan yang tertera pada Boarding Pass.

  • Bukti identitas yang dapat digunakan adalah KTP, SIM, Passport, Kartu Tanda Prajurit TNI, Kartu Tanda Anggota POLRI, Kartu Siswa TNI/POLRI, Kartu Pelajar, dan bukti identitas lainnya yang dilengkapi dengan foto.

  • Apabila Boarding Pass yang dimiliki penumpang mendapatkan fasilitas reduksi, maka bukti identitas yang ditunjukkan adalah bukti identitas yang menunjukkan hak atas reduksi dimaksud.

  • Apabila tidak dapat menunjukkan bukti identitas yang sama dengan nama yang tertera pada tiket/Boarding Pass, maka tidak diperkenankan masuk stasiun dan naik Kereta Api.

 

Ketentuan Pembatalan Tiket


  • Pembatalan perjalanan atas permintaan penumpang, dilayani di loket stasiun khusus yang melayani pembatalan selambat – lambatnya 30 menit sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api sebagaimana tercantum dalam Boarding Pass. Permohonan pembatalan kurang dari 30 menit sebelum jadwal keberangkatan kereta api maka tiket hangus, tidak ada pengembalian bea.

  • Pemohon pembatalan adalah penumpang yang bersangkutan dengan menunjukkan bukti identitas asli sesuai data yang tercantum pada Boarding Pass serta menyerahkan salinannya (fotocopy) untuk dilampirkan pada formulir pembatalan. Dalam hal pemohon pembatalan adalah turis asing maka wajib melampirkan fotokopi Pasport dengan nama yang sesuai dengan yang tertera pada tiket.

  • Dalam hal pemohon pembatalan bukan pemilik Boarding Pass, maka wajib melampirkan surat kuasa bermaterai dari pemilik Boarding Pass kepada yang dikuasakan untuk melakukan pembatalan. Penerima kuasa tetap menunjukkan bukti identitas asli penerima kuasa, bukti identitas asli pemilik Boarding Pass serta menyerahkan salinan (fotocopy) bukti identitas pemilik Boarding Pass dan penerima kuasa.

  • Dikenakan biaya pembatalan sebesar 25% dari tarif Kereta Api diluar biaya pemesanan.

  • Jika Boarding Pass yang dibatalkan lebih dari satu penumpang namun dengan kode booking yang sama, maka salinan (fotocopy) bukti identitas dan/atau surat kuasa pembatalan yang dilampirkan cukup salah satu dari penumpang dimaksud.

  • Pemohon mengisi formulir pembatalan terdiri dari rangkap 2 berupa data Boarding Pass dan data penumpang serta keterangan pengambilan biaya pembatalan.

  • Formulir pembatalan tembusan yang telah divalidasi oleh petugas, diberikan kepada pemohon sebagai bukti yang dipergunakan pada saat pengambilan biaya pembatalan jika pilihan pengembalian biaya dilakukan secara tunai.

  • Pengembalian biaya dilakukan setelah hari ke-30 melalui transfer atau diambil tunai di stasiun yang ditunjuk.

  • Penumpang yang melakukan pengambilan biaya secara tunai setelah hari ke-30, menyerahkan tembusan formulir pembatalan yang telah divalidasi dan menunjukkan bukti identitas asli yang sesuai. Jika dalam satu formulir pembatalan terdapat lebih dari satu nama penumpang, maka pengambilan biaya dapat diwakilkan pada salah satu penumpang yang tertera pada formulir tersebut.

  • Jika formulir pembatalan hilang, maka wajib melampirkan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian pada saat pengambilan biaya secara tunai di loket.

  • Stasiun yang melayani pembatalan tiket dan pengambilan bea pembatalan tiket secara tunai adalah sebagai berikut :
    • Divre I Sumatera Utara (Medan, Tebingtinggi, Siantar,Tanjungbalai, Kisaran, Rantau Prapat)
    • Divre II Sumatera Barat (Padang)
    • Divre III Palembang (Kertapati, Prabumulih, Lubuklinggau)
    • Divre IV Tanjungkarang (Baturaja, Kotabumi, Tanjungkarang)
    • DAOP 1 Jakarta (Serang, Rangkasbitung, Gambir, Pasar Senen, Bogor, Bekasi, Cikampek)
    • DAOP 2 Bandung (Purwakarta, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar)
    • DAOP 3 Cirebon (Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Brebes)
    • DAOP 4 Semarang (Tegal, Pekalongan, Semarang Poncol, Semarang Tawang, Cepu)
    • DAOP 5 Purwokerto (Purwokerto, Kroya, Cilacap, Kutoarjo)
    • DAOP 6 Yogyakarta (Yogyakarta, Lempuyangan, Solobalapan)
    • DAOP 7 Madiun (Madiun, Kertosono, Kediri, Jombang, Blitar)
    • DAOP 8 Surabaya (Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Sidoarjo, Malang, Mojokerto, Bojonegoro)
    • Daop 9 Jember (Banyuwangi Baru, Kalibaru, Jember, Probolinggo, Pasuruan)

  • Pembatalan yang diakibatkan tidak terselenggaranya angkutan karena alasan operasional maka bea tiket diluar bea pesan dan atau diskon dikembalikan penuh.

 

Ketentuan Ubah Jadwal


  • Perubahan jadwal dapat dilakukan pada Kereta Api dengan kondisi sbb :
    • Kereta Api yang sama pada hari keberangkatan yang berbeda.
    • Kereta Api yang berbeda dengan hari keberangkatan yang sama.
    • Kereta Api yang berbeda pada hari keberangkatan yang berbeda.

  • Perubahan jadwal dilayani di loket stasiun.

  • Perubahan jadwal dapat dilakukan apabila tempat duduk kereta api yang baru (pengganti), masih tersedia.

  • Dilakukan selambat – lambatnya 60 menit sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api sebagaimana tercantum pada Boarding Pass penumpang.

  • Dikenakan biaya administrasi sebesar 25% dari tarif Kereta Api diluar biaya pemesanan.

  • Jika Kereta Api jadwal yang baru tarifnya lebih tinggi , maka penumpang membayar selisih tarif.

  • Jika Kereta Api jadwal yang baru tarifnya lebih rendah, maka tidak ada pengembalian biaya atas selisih tarif.

 

Lain Lain


  • Perhitungan biaya pembatalan, perubahan jadwal dan reduksi tarif dilakukan pembulatan ke atas pada kelipatan Rp 1.000,-

 
 

 Booking Kereta Api Sekarang

 69,659 total views,  1 views today